Mantan Jampidsus Diduga Minta Rp50 Miliar Melalui Isyarat Tangan

By Admin


Ilustrasi Sidang

nusakini.com, Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menginstruksikan permintaan dana sebesar Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Instruksi tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 November 2026.

Hal ini disampaikan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang yang mengaku menjadi perantara dalam dugaan tindak pidana tersebut. Ferry menyatakan bahwa permintaan uang itu berkaitan dengan janji agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka pada perkara asuransi Jiwasraya.

Dalam kesaksiannya, Ferry menjelaskan bahwa dugaan perintah tersebut awalnya disampaikan menggunakan isyarat jari tangan. “Waktu itu, Pak Febrie cuma bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka,’ katanya,” ungkap Ferry di hadapan majelis hakim.

Saksi kemudian menindaklanjuti isyarat itu dengan meminta uang senilai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada Tan Kian. Penyerahan dana yang diduga sebagai pelicin ini disebut terjadi dalam tiga tahap penerimaan.

Ferry selanjutnya diarahkan untuk menyerahkan sebagian besar uang tersebut kepada seorang pria berambut putih di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pria berpakaian jaket jins biru tersebut diketahui bernama Nurman Herin yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa.

Pertemuan dini hari itu menjadi momen penyerahan uang sebesar Rp50 miliar kepada Nurman. “Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar,” terang saksi terkait proses serah terima uang tersebut.

Kasus ini menyeret Febrie, Nurman Herin, dan Don Ritto dalam dakwaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi. Selain itu, mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (*)